ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembatasan Transaksi Tunai Mudahkan Lacak Transfer Mencurigakan

Rabu, 18 April 2018 | 08:59 WIB
TP
WP
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: WBP
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera dibahas dan disahkan DPR. Sebab, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 sekaligus menjadi prioritas pada 2018, dengan membuat batasan nominal transaksi tunai atau pembayaran langsung dengan uang kartal sebesar Rp 100 juta.

"Sebetulnya itu masuk dalam prolegnas kita. Itu sudah selesai dan akan disampaikan kepada DPR. Kita berdoa (RUU pembatasan dana transaksi tunai) tahun ini selesai. Tentu dengan dukungan untuk memberikan semangat terhadap pihak terkait agar menyelesaikan itu," tandas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurutnya, pembatasan angka transaksi tunai dilakukan agar lebih mudah melacak transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018, Pemilu dan PIlpres 2019. Dengan pembatasan transaksi tunai, dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Ia mengatakan, hingga Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dari total jumlah itu, sebesar 1.958 HA terindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA terindikasi penyuapan dengan modus menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, melalui pembatasan transaksi tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan tersebut, lebih lanjut akan berimplikasi pada beberapa aspek perekonomian, seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan. "Akibatnya supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbanlan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun dari sektor rill akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang," ujar Kiagus.

Lebih lanjut, kata dia, penghematan pencetakan uang baik kertas maupun logam dapat dilakukan dari pembatasan transaksi tunai dengan rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet atau keping yakni 20,2 persen dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon