ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPJSTK dan Perkeso Sepakat Lindungi PMI di Malaysia

Selasa, 5 Maret 2019 | 12:18 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Unjuk rasa protes perlakukan Malaysia terhadap TKI.
Unjuk rasa protes perlakukan Malaysia terhadap TKI. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) terus bergulir. Pascaterbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan peningkatan manfaat perlindungan melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018, kini BPJSTK sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk PMI melakukan terobosan untuk perlindungan yang lebih baik pada PMI di Malaysia.

Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) bersama antara BPJSTK dengan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso).

Seremonial penandatanganan MoC dilaksanakan Senin (4/3/2019) di Menara Perkeso, Kuala Lumpur-Malaysia.
MoC ini dilakukan untuk menyambut regulasi terbaru pemerintah Malaysia terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja migran di Malaysia.

Sama halnya di Indonesia, mulai tahun 2019 berlaku undang-undang perlindungan baru bagi pekerja migran di Malaysia, dari yang sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC) ke pemerintah melalui skema perlindungan negara yang dikelola oleh Perkeso.

ADVERTISEMENT

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah Perkeso, Dato’ Mohammed Azman, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima SP, Selasa (5/3/2019), menyampaikan, dengan adanya regulasi baru ini, sejak Januari 2019 seluruh pekerja migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi.

Dato' Azman menambahkan, pihaknya menindaklanjuti regulasi ini dengan segera menjalin kerja sama dengan negara-negara asal pekerja migran yang ada di Malaysia. Nantinya para pekerja migran di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari Perkeso dan badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJSTK untuk Indonesia.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, menambahkan, penandatanganan MoC ini adalah babak baru perlindungan PMI di Malaysia, dukungan Perkeso akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage PMI di Malaysia.

Agus menyatakan, cakupan MoC dengan Perkeso ini meliputi sharing data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara dan penegakan law enforcement.

Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC ini, akan dilaksanakan sharing data PMI yang mendaftar di Indonesia untuk selanjutnya disampaikan pada Perkeso, begitu juga sebaliknya PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di Perkeso akan diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJSTK.

Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerja sama ini dengan Perkeso, dan akan menyusul pula penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang turut mengirimkan tenaga kerjanya dalam jumlah yang cukup besar ke Malaysia seperti India, Nepal, dan Bangladesh.

Dato' Azman juga mengungkapkan, kini Perkeso sudah memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para tenaga kerja asing yang ada di Malaysia.

Petugas penegak hukum ini akan sangat membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen, untuk segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh pemerintah Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJSTK maupun yang diselenggarakan oleh Perkeso.

Sementara Agus meyakini manfaat yang akan diberikan oleh Perkeso dan BPJSTK akan saling melengkapi. "Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh Perkeso dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJSTK, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali", jelasnya.

Dato' Azman juga menekankan bahwa melalui skema perlindungan Perkeso, PMI kini juga akan berhak atas manfaat Pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan. Di sinilah peran BPJSTK nantinya memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.

"Setelah kerja sama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan Perkeso Malaysia, BPJSTK akan terus secara agresif mengembangkan kerja sama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara-negara lain, bahkan ke depan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih baik," tutup Agus.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon