ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaga Kondisi Likuiditas, LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%

Jumat, 29 Mei 2020 | 16:13 WIB
LO
AD
Penulis: Lona Olavia | Editor: ALD
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (0,25%). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah menjadi 5,5% dan valas 1,5% untuk kategori bank umum. Sementara, simpanan rupiah di BPR menjadi 8%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Penurunan itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar Rabu (27/5/2020). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Adapun, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

"Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%," katanya dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).

LPS, tambahnya, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS pun meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," ujar Halim.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

EKONOMI
Bank Bangkrut Bertambah Lagi pada 2026, Ini Daftar Terbarunya

Bank Bangkrut Bertambah Lagi pada 2026, Ini Daftar Terbarunya

EKONOMI
Survei LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun karena Pengeluaran Naik

Survei LPS: Indeks Menabung Konsumen Turun karena Pengeluaran Naik

EKONOMI
Menkeu Purbaya Pastikan Anggito Abimanyu Lepas Jabatan Wamenkeu

Menkeu Purbaya Pastikan Anggito Abimanyu Lepas Jabatan Wamenkeu

NASIONAL
Tok! Komisi XI DPR Sepakati Wamenkeu Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

Tok! Komisi XI DPR Sepakati Wamenkeu Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon