Ini Poin Penting Klaster Penyederhanaan Perizinan UU Ciptaker
Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Salah satu urgensi dari omnibus law cipta kerja ini adalah penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan atas banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja. Pada UU Ciptaker ini salah satu klaster adalah penyederhanaan perizianan berusaha yang poin-poinnya sebagai berikut:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




