Satgas Waspada Investasi: Tanijoy Tidak Terdaftar di OJK
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Startup investasi di bidang pertanian, Tanijoy diduga menggelapkan uang milik 400 investor senilai Rp 4 miliar. Kasus ini pertama kali diungkap oleh salah satu investor di Tanijoy lewat akun twitter @akbarprasetioo.
Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Tanijoy tidak terdaftar sebagai peer to peer lending ataupun lembaga keuangan mikro (LKM) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, sebelum berinvestasi, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa legalitasnya.
Padahal, menurut utas @akbarprasetioo, Tanijoy mengklaim perusahaan diawasi dan diatur OJK. Hingga hari ini, situs Tanijoy.id tidak dapat diakses.
"Tanijoy bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Jadi masyarakat harus mengecek legalitasnya dulu sebelum investasi," kata Tongam saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (27/7/2021).
https://twitter.com/akbarprasetioo/status/1418899984284622853
Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan bisnis Tanijoy, Tongam mengimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
"Bila memang dirugikan, kami mendorong supaya segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Hingga saat ini, Beritasatu.com masih mencoba mengonfirmasi Tanijoy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




