Wacana Moratorium Kepailitan dalam Perspektif Perbankan
Jumat, 10 Desember 2021 | 05:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pelatihan, training, seminar dan konsultan pengembangan sumber daya manusia menggelar Talk Show Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan. Kegiatan tersebut diselenggarakan TSTI bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Kamis (9/12/2021).
Ketua ISHI Amzulian Rifai mengatakan acara ini penting diselenggarakan. Sebab, pandemi Covid 19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi kita. "Oleh karena itu kita perlu mengetahui perspektif perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU," kata Amzulian saat membuka acara sebagaimana keterangan yang diterima Beritasatu.com.
Acara yang dipandu oleh Aviani Malik ini diisi lima pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu Wamenkumham Edward "Eddy" Omar Sharif Hieriej, asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung (MA) Agus Subroto, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, dan pakar kepailitan M. Hadi Shubhan.
Eddy dalam pemaparannya menyampaikan dua gagasan penting. Pertama, perlunya BUMN dikeluarkan dari ketentuan rezim Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kedua, sebaiknya situasi ini direspons tidak dengan moratorium kepailitan, tetapi dengan melakukan revisi terhadap UU 37/2004. Ide ini didukung oleh Hadi Subhan dan Darmawan Junaidi.
Sementara itu, Agus menambahkan dalam situasi pandemi Covid-19, hakim perlu bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




