Gus Halim: Kreativitas dan Inovasi Pengelola Kunci Pengembangan Bumdesa
Jumat, 14 Januari 2022 | 16:18 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, kreativitas dan inovasi pengelola menjadi kunci pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Indonesia. Dengan kreativitas dan inovasi pengelola, Bumdesa bisa melihat berbagai peluang usaha untuk mengembangkan perekonomian desa.
Salah satu inovasi yang diapresiasinya dihadirkan pengelola Bumdesa Sumber Kahuripan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Sukabumi yang yang menyediakan layanan internet berbayar bagi warga desa.
"Inovasi ini selain memenuhi kebutuhan warga desa akan ketersediaan jaringan internet, di sisi lain juga bisa menjadi satu bidang usaha yang menghasilkan keuntungan," ujar Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Mendes PDTT Minta Bumdesa Adopsi Pemasaran Digital
Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim, internet saat ini bisa dikatakan telah menjadi kebutuhan pokok untuk memenuhi akses informasi dari warga desa. Berbagai gadget untuk berkomunikasi, mencari informasi, hingga melakukan transaksi ekonomi melalui e-commerce dari warga desa semuanya berbasis internet.
"Peluang ini ditangkap pengelola Bumdesa Sumber Kahuripan dengan menyediakan layanan internet koin. Jadi warga bisa dengan menggunakan koin membeli paket internet sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini mengingatkan di masa lalu ada telepon koin yang dikelola Telkom sebagai tulang punggung akses komunikasi. Prinsip kerja tersebut diadopsi oleh pengelola Bumdesa Sumber Kahuripan. Menurut kami ini bagian dari kecermatan dalam melihat peluang usaha yang harus diapresiasi," kata Gus Halim.
Baca Juga: Status Badan Hukum Perkuat Peran BUMDesa bagi Perekonomian
Gus Halim menambahkan, pengembangan Bumdesa dalam beberapa tahun begitu mengembirakan. Apalagi tahun lalu dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Bumdesa resmi diakui sebagai entitas ekonomi yang berbadan hukum. Menurutnya status badan hukum akan membuat Bumdesa lebih lincah dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan bagi desa.
"Tahun 2020-2021 dikenang sebagai tahun Bumdesa, ketika Undang-undang Cipta Kerja melegalkan Bumdesa sebagai badan hukum. Hingga saat ini, jumlah Bumdesa yang terbentuk 57.266 Bumdesa, meningkat dari tahun 2020 yang berjumlah 51.134 Bumdesa. Dibandingkan tahun 2014 meningkat drastis hingga 600,6%. Animo ini harus kita jaga, sehingga nantinya jumlahnya setara dengan jumlah desa," ujar Gus Halim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




