Program Pengungkapan Sukarela, Negara Kantongi Rp 9,25 T
Senin, 23 Mei 2022 | 18:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Program pengungkapan sukarela (PPS) tinggal tersisa 38 hari lagi. Sampai dengan 20 Mei 2022, program ini telah dimanfaatkan oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan.
Baca Juga: IKPI Ajak Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah harta bersih yang diungkap sebesar Rp 91,60 triliun, sementara jumlah pajak yang diterima dalam bentuk PPh sebesar Rp 9,25 triliun.
Untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 79,21 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,99 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 5,40 triliun.
"Mayoritas yang ikut dalam PPS ini hartanya antara Rp 1 miliar hingga 100 miliar. Peserta berasal dari berbagai sektor, mayoritasnya adalah pegawai 45% serta pedagang besar dan eceran 34%," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Ini Syaratnya
Diungkapkan Sri Mulyani, realisasi harta bersih dan jumlah PPh mulai melandai akibat persiapan Lebaran. Namun angkanya diharapkan kembali meningkat pada bulan Mei dan Juni seiring dengan batas waktu PPS yang akan berakhir.
Optimalisasi PPS juga akan terus dilakukan. Analisis data telah dilakukan terhadap data internal dan eksternal. Dari hasil analisis, yaitu berupa daftar wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS, telah dikirimkan ke KPP untuk disampaikan himbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus menggencarkan sosialisasi PPS dan juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kami juga menyampaikan imbauan berupa surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan. Kami mendapatkan data dan informasi dari data rekening keuangan wajib pajak, kemudian data aset yang dimiliki wajib pajak. Itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan," kata Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani Semringah, Penerimaan Pajak Tumbuh 51,49%
Sebagai informasi, pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




