Asuransi Properti, Solusi Lindungi Aset dari Bencana
Selasa, 20 September 2022 | 15:04 WIB
Asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.
MPMInsurance (PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), perusahaan asuransi umum yang telah beroperasi sejak 2012 memiliki 3 jenis produk perlindungan properti.
Baca Juga: OJK Awasi Kemampuan Bayar Tiga Perusahaan Reasuransi
Pertama, asuransi kebakaran. Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.
Kedua, asuransi terhadap semua risiko atas harta benda atau property all risk. Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau properti selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Ketiga, asuransi gempa bumi. Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.
Baca Juga: Juli 2022, Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 74,24%
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.
Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 500 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp 1.073.500 untuk per tahunnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




