ASEAN Talk Tingkatkan Pemahaman Kebebasan Berekspresi
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Filmon Warouw, mengatakan kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3," jelas Filmon, di acara Webinar Series ASEAN Talk: "ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi", dikutip siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Filmon, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. "Kehadiran UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," imbuhnya.
Filmon mengungkapkan, selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
"ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Azasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan," ungkapnya.
Filmon berharap, acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN. "Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara," tutup Filmon.
Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, mengatakan negara harus turun tangan, hadir serta melindungi warga negaranya yang terdampak oleh hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
"Harapannya, dengan acara Asean Talk webinar ini dapat membantu dan memberikan banyak informasi tentang kebebasan berekspresi yang tidak dianggap melanggar aturan serta bagaimana peran negara dan aparat saat terjadi pelanggaran yang membuat persoalan menjadi serius karena menyangkut kepentingan publik dan sebagainya," kata Iskandar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




