Pengadilan Internasional Den Haag Keluarkan Perintah Penangkapan Vladimir Putin
Sabtu, 18 Maret 2023 | 01:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, Jumat (17/3/2023) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Perintah penangkapan itu dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang.
ICC menilai, Putin bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina. Ini adalah untuk pertama kali ICC Den Haag mengeluarkan surat perintah terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan anak-anak secara ilegal dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.
Dikutip dari Associated Press, ICC Den Haag juga mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, atas tuduhan serupa.
Langkah ICC itu segera ditolak oleh Moskow dan disambut baik oleh Ukraina sebagai terobosan besar. Namun, implikasi praktisnya dikhawatirkan sulit untuk diwujudkan, setidaknya dalam jangka pendek.
Namun, sejumlah kalangan mengatakan keputusann ICC ini memberi dampak moral bagi Putin. "Dia telah kehilangan semua kredibilitas politiknya di seluruh dunia. Setiap pemimpin dunia yang mendukungnya akan dipermalukan juga," kata David Crane, mantan jaksa internasional.
Presiden ICC, Piotr Hofmanski, mengatakan bahwa meskipun hakim ICC telah mengeluarkan surat perintah tersebut, masyarakat internasional yang akan menegakkannya. Pengadilan tidak memiliki kekuatan polisi sendiri untuk melakukannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




