Parlemen Akan Makzulkan Presiden Korea Selatan meski Sudah Minta Maaf atas Darurat Militer
Sabtu, 7 Desember 2024 | 09:40 WIB
Seoul, Beritasatu.com - Presiden Korea Selatan meminta maaf ke publik atas status darurat militer yang dikeluarkannya pada Selasa (3/12/2024) malam lalu. Presiden Yoon Suk-yeol menyampaikan pidato pertamanya melalui siaran langsung televisi pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Pidato Presiden Korea Selatan minta maaf tersebut menjadi penampilan publik pertamanya setelah mengumumkan darurat militer pada malam tanggal 3 Desember 2024.
Dalam pidatonya, Presiden Yoon menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. “Darurat militer diberlakukan demi menyelesaikan tanggung jawab negara yang diamanatkan kepada saya sebagai presiden. Namun, saya menyadari keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dengan tulus, saya meminta maaf,” ujarnya.
Selain Presiden Korea Selatan minta maaf, ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menghindari tanggung jawab politik maupun hukum terkait keputusan tersebut. Ia juga berjanji tidak akan pernah mengeluarkan perintah darurat militer kedua di masa mendatang.
“Masalah masa jabatan saya dan langkah politik ke depan akan saya serahkan sepenuhnya kepada partai yang berkuasa. Pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) akan memikul tanggung jawab penuh dalam menjalankan negara,” tambahnya. Di akhir pidatonya, Presiden Korea Selayan minta maaf ke publik dengan menundukkan kepala atas keresahan yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat, menyatakan bahwa pengunduran diri dini Presiden Yoon tidak dapat dihindari.
Menurut sumber yang dekat dengan pemerintah, pidato ini dilakukan atas permintaan PPP sebelum parlemen menggelar pemungutan suara terkait resolusi pemakzulan Presiden Yoon. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Sabtu sore ini pukul 17.00 (sekitar pukul 15.00 WIB).
Pada malam 3 Desember, Presiden Yoon sempat mengeluarkan perintah darurat militer yang kemudian dicabut saat fajar keesokan harinya atas permintaan Majelis Nasional. Sebelumnya, ia bertemu dengan para pemimpin PPP dan anggota parlemen senior untuk membahas langkah-langkah penyelesaian krisis ini.
Jika pemakzulan disetujui oleh parlemen, Presiden Yoon akan diberhentikan dari jabatannya sementara hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Jika pemakzulan disahkan oleh hakim, Presiden Yoon akan resmi dilengserkan, dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Sebelum voting pemakzulan ini, Presiden Korea Selatan minta maaf ke publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




