ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jabar Periksa Saksi Meringankan 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:15 WIB
CK
BW
Penulis: Candra Kurnia | Editor: BW
Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina, Ahmad Saefudin, didampingi kuasa hukumnya jalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 11 Juni 2024.
Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina, Ahmad Saefudin, didampingi kuasa hukumnya jalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 11 Juni 2024. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Cirebon, Beritasatu.com - Ditreskrimum Polda Jawa Barat memanggil seorang saksi meringankan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat.

Saksi tersebut bernama Ahmad Saefudin. Saat kejadian pembunuhan terhadap Vina, Ahmad bersama kelima terpidana bernama Eka, Eko, Hadi, Jaya, dan Supriyanto, tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat. Menurutnya, saat pembunuhan tersebut terjadi, Ahmad dan kelima terpidana tengah menginap di rumah ketua RT.

ADVERTISEMENT

"Nah terkait informasi bahwa Ahmad Saefudin ini tahu bahwa lima terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon berada di rumah pak RT. Berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin pada malam kejadian, dia bersama delapan temannya, termasuk lima orang yang sekarang sudah terpidana berada di rumah anak ketua RT menginap sampai pagi," ungkapnya saat tiba di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024)

Jan mengatakan, Ahmad Saefudin menjalani pemeriksaan terkait Pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

"Jadi, pada hari ini beliau (Ahmad Saefudin) diperiksa, akan tetapi di dalam surat undangannya kami membaca bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk Pasal 221, yaitu perintangan penyidikan. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana," katanya.

"Jadi bukan Pasal 338, 340 atau undang-undang perlindungan anak seperti selama ini dihebohkan," ucapnya.

Hingga saat ini, Jan belum mengetahui keterangan yang akan disampaikan terkait dengan Pasal 221.
"Kesaksian apa yang akan disampaikan terkait Pasal 221, kami sendiri belum tahu arah dari penyidik, karena kami sendiri belum tahu terlapornya," terangnya.

Diberitakan, saat pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam, Ahmad Saefudin menjelaskan tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepompongan, bersama dengan delapan orang lainnya.

Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya merupakan terpidana yang saat ini tengah menjalani masa hukuman. Tiga lainnya, Pram, Okta, dan Teguh, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Barat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon