Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kamis, 4 Juli 2024 | 18:40 WIB
Subang, Beritasatu.com - Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, digelar pada Kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut seumur hidup.
Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Yosep Hidayah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan menuju ruang tunggu sel tahanan Pengadilan Negeri Subang. Selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh oknum penyidik Polsek Jalan Cagak.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan dan tuntutan pidana terhadap Yosep Hidayah sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU menilai Yosep Hidayah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap jaksa Heli Mulyawati saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah mengatakan bahwa ada kejanggalan dan kebohongan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosep merasa dituntut penjara seumur hidup berdasarkan kebohongan.
"Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup," kata Yosep Hidayah saat akan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang menuju Lapas Subang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA
Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Yosep Diwakili Peran Pengganti
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tanpa melihat bukti persidangan," tegasnya.
"Kami akan menyampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," pungkas Rohman Hidayat kepada awak media di Pengadilan Negeri Subang.
Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




