Polres Boyolali Amankan 17 Preman, 10 Jadi Tersangka Penganiayaan
Kamis, 29 Mei 2025 | 15:56 WIB
Boyolali, Beritasatu.com – Sebanyak 17 orang ditangkap jajaran Polres Boyolali dalam operasi Aman Candi 2025 yang digelar selama 17 hari sejak 12 Mei 2025. Penangkapan dilakukan menyusul maraknya aksi premanisme di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Dari total 17 orang yang diamankan, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan berbagai tindak kriminal seperti pungutan liar (pungli), penganiayaan, pengeroyokan, hingga intimidasi.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 17 hari ini telah mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan, khususnya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ada 17 orang yang berhasil ditangkap terkait aksi premanisme. Dari jumlah itu, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi premanisme disertai pungli, penganiayaan, pengeroyokan hingga intimidasi,” katanya kepada Beritasatu.com, Kamis (29/5/2025).
Rosyid memaparkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai petugas keamanan. Mereka melakukan pungli dan pemerasan terhadap sopir-sopir truk yang melintas maupun keluar dari Boyolali.
“Mereka meminta-minta uang juga pungli. Mereka di Terminal Baru Boyolali, wilayah Tamansari dan sejumlah tempat lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rosyid menyebut 10 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, kaos, dan telepon genggam milik para tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




