ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 57,3 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 17 Maret 2026 | 02:00 WIB
AI
IC
Penulis: Achmat Ikhsan | Editor: CAH
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. (Beritasatu.com/Achmat Ikhsan)

Jepara, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Hasannudin Hermawan, mengatakan pemerintah daerah menganggarkan Rp 57,3 miliar. Anggaran itu untuk pembayaran THR tahun ini.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. “Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Hasan melalui layanan pesan instan, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

Kepala BPKAD Jepara memerinci anggaran itu terdiri dari beberapa komponen. Alokasi bagi PNS memperoleh alokasi Rp 30,3 miliar untuk 5.969 pegawai.

Anggaran bagi PPPK penuh waktu sekitar Rp 16,24 miliar untuk 4.661 pegawai. Sementara PPPK paruh waktu sekitar Rp 467,5 juta untuk 1.580 pegawai.

Pemerintah daerah, lanjut Hasan, juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 10,03 miliar. Komponen ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total 9.428 pegawai.

“Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala BPKAD Hasan menambahkan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon