Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar, Kemenkes: Itu untuk yang Sudah Menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan ketentuan seputar alat kontrasepsi menjadi bagian edukasi terkait kesehatan reproduksi melalui penggunaan kontrasepsi.
Dirinya menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Pernikahan dini, kata dia, akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




