ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons Polisi Atas Dugaan Unsur Aborsi yang Dilakukan Anrez Adelio

Senin, 5 Januari 2026 | 20:25 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Anrez Adelio diduga menyuruh kekasihnya, Friceilda Prillea melakukan aborsi.
Anrez Adelio diduga menyuruh kekasihnya, Friceilda Prillea melakukan aborsi. (Beritasatu.com/Chairul Fikri)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi buka suara mengenai adanya dugaan dilakukan oleh Anrez Putra Adelio (AP) yang meminta kekasihnya, Friceilda Prillea (FA) atau Icel melakukan aborsi.

"Mengenai unsur dugaan meminta korban melakukan aborsi oleh saudara AP, maka semua masih dalam proses. Kami pastikan proses penegakan hukum akan dilakukan transparan dan profesional serta proporsional," tegas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip dari channel Cumicumi, Senin (5/1/2026).

Kombes Pol Reonald Simanjuntak memastikan bahwa dugaan unsur aborsi memang tercantum dalam laporan yang dilakukan Icel di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak, kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya," ucapnya.

Ia meminta kesabaran dari masyarakat untuk menantikan proses hukum antara Anrez Adelio dengan Icel yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

"Karena baru dilaporkan pada 29 Desember, maka saat ini penyidik sedang membuat rencana penyelidikan. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi dari setiap saksi korban, saksi terlapor," paparnya.

"Jadi, masih membuktikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terlapor kepada korban," ungkapnya.

Kombes Pol Reonald Simanjuntak memastikan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan status tersangka pada Anrez Adelio. Semua harus dilakukan dengan alat bukti yang kuat.

"Untuk menentukan keterlibatan seseorang terhadap pidana minimal mengantongi dua alat bukti dan harus bisa membuktikannya. Sehingga, dari tindak pidana untuk menetapkan seorang tersangka harus dibuktikan oleh teman-teman penyidik," paparnya.

"Tidak bisa sembarangan menentukan orang sebagai tersangka, minimal penyidik harus mengantongi dua alat bukti untuk menentukan dialah pelakunya dan benar tindak pidana itu terjadi dan itulah buktinya," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio: Suka Sama Suka

Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio: Suka Sama Suka

LIFESTYLE
Isu Chat ke Wanita Lain, Anrez Adelio: Kirim ke Cowok Baru Seram!

Isu Chat ke Wanita Lain, Anrez Adelio: Kirim ke Cowok Baru Seram!

LIFESTYLE
Alasan Anrez Adelio Pilih Diam di Tengah Isu Hamili Pacar

Alasan Anrez Adelio Pilih Diam di Tengah Isu Hamili Pacar

LIFESTYLE
Dituding Hamili Pacar, Anrez Adelio: Aku Siap Bertanggung Jawab!

Dituding Hamili Pacar, Anrez Adelio: Aku Siap Bertanggung Jawab!

LIFESTYLE
Polisi Ungkap TKP Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio

Polisi Ungkap TKP Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio

LIFESTYLE
Dituding Menghamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Perbanyak Istigfar

Dituding Menghamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Perbanyak Istigfar

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon