ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Masih Buru 4 Debt Collector yang Bentak Polisi

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB
B
FS
Penulis: BeritaSatu | Editor: FFS
Debt collector yang viral memakai dan membentak Aiptu Evin Susanto digelandang polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Debt collector yang viral memakai dan membentak Aiptu Evin Susanto digelandang polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Beritasatu Photo/Wahroni)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Dirreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak polisi dan merampas mobil selebgram Clara Shinta. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang memburu empat debt collector lainnya yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial tersebut. 

Salah satu debt collector yang masih dikejar adalah Erick Jonshon Saputra yang ternyata residivis penganiyayaan di Banyumas.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi yang pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunson yang kalau di media sosial itu yang pakai baju garis-garis biru itu dan ternyata yang bersangkutan itu adalah residivis. Ya, Residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

Hengki memperingatkan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Hengki menegaskan akan menyebarkan foto dan identitas para pelaku ke seluruh kantor kepolisian. 

"Kemudian ada tiga orang lagi, yang oleh karenanya pada kesempatan ini, rekan-rekan sekalian kami mengimbau kepada orang-orang ini, untuk segera menyerahkan diri karena kami akan kejar terus!. Setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini," tegasnya.

Hengki menjelaskan saat kejadian debt collector tak hanya membentak tetapi juga mengancaman secara fisik dan psikis anggota kepolisian yang berniat untuk mendamaikan. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Bukan sekedar memaki tetapi ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan pasal 214 KUHP pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Hengki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

JAKARTA
Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

NASIONAL
2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

JAKARTA
Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

EKONOMI
Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

EKONOMI
Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon