Polda Metro Jaya Masih Buru 4 Debt Collector yang Bentak Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Dirreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak polisi dan merampas mobil selebgram Clara Shinta. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang memburu empat debt collector lainnya yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Salah satu debt collector yang masih dikejar adalah Erick Jonshon Saputra yang ternyata residivis penganiyayaan di Banyumas.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi yang pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunson yang kalau di media sosial itu yang pakai baju garis-garis biru itu dan ternyata yang bersangkutan itu adalah residivis. Ya, Residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Hengki memperingatkan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Hengki menegaskan akan menyebarkan foto dan identitas para pelaku ke seluruh kantor kepolisian.
"Kemudian ada tiga orang lagi, yang oleh karenanya pada kesempatan ini, rekan-rekan sekalian kami mengimbau kepada orang-orang ini, untuk segera menyerahkan diri karena kami akan kejar terus!. Setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini," tegasnya.
Hengki menjelaskan saat kejadian debt collector tak hanya membentak tetapi juga mengancaman secara fisik dan psikis anggota kepolisian yang berniat untuk mendamaikan. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Bukan sekedar memaki tetapi ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan pasal 214 KUHP pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Hengki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




