ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:18 WIB
AT
BW
Penulis: Andrew Tito | Editor: BW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com — Polda Metro Jaya masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Banten. Hingga saat ini, satu orang tersangka yaitu debt collector telah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kepolisian memastikan proses penangkapan terhadap para pelaku akan terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap.

“Untuk dua orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu tersangka berinisial JBI lebih dahulu ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Menurut Budi, tersangka sempat melarikan diri setelah kejadian penusukan. Namun, tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Semarang.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri setelah kejadian. Tim berhasil mengamankan di Semarang,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Budi juga menyinggung soal aturan hukum yang mengatur aktivitas penagihan oleh debt collector. Ia menegaskan bahwa setiap penagih utang wajib mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Polda Metro Jaya, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara intimidasi ataupun kekerasan.

“Kami tegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila ada tindakan yang mengganggu atau merampas harta benda masyarakat secara paksa,” tegasnya.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Korban berinisial BS, yang dikenal sebagai advokat, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Insiden bermula ketika para pelaku diduga hendak menarik kendaraan milik korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penusukan.

Korban segera mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Hingga kini, kepolisian belum merinci kondisi terbaru korban, tetapi memastikan penanganan perkara terus berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, terdengar seorang perempuan berteriak histeris karena mobilnya hendak diambil oleh debt collector dan menyebut suaminya menjadi korban penusukan.

Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain memburu dua pelaku lain, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan para pelaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon