ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geger Aborsi Ilegal di Kemayoran, 2 dari 9 Tersangka Residivis

Senin, 3 Juli 2023 | 16:00 WIB
RH
R
Penulis: Ricki Harahap | Editor: RZL
Sebuah rumah yang dijadikan praktek aborsi ilegal, di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebuah rumah yang dijadikan praktek aborsi ilegal, di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Beritasatu.com/HIdayat Azriel)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi ilegal di Kemayoran, yang diduga telah melakukan pengguguran terhadap 50 janin dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Komarudin, mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2020.

"SM (51) dan NA (33) adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020. NA baru saja bebas pada Juni 2022, sementara SM keluar pada 7 Mei 2002," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Komarudin menjelaskan bahwa dalam kasus sebelumnya, kedua tersangka berperan sebagai agen dan asisten yang bertugas mencari pasien yang ingin melakukan aborsi.

Setelah menjalani hukuman, NA berencana mendirikan klinik sendiri dan melibatkan SM sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi.
"Pada tahun 2020, keduanya berperan sebagai agen dan asisten dalam mencari pasien. Setelah menjalani hukuman, mereka berpikir untuk mendirikan klinik dan langsung melakukan praktek aborsi," jelasnya.

Komarudin menyatakan bahwa kedua tersangka tidak memiliki latar belakang medis sama sekali. Mereka hanya belajar secara otodidak di klinik aborsi sebelumnya di Jakarta Timur.

"Latar belakang keduanya tidak berhubungan dengan bidang medis, mereka tidak memiliki pengetahuan medis sama sekali. Mereka hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," tutupnya.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. SW berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membantu dalam membersihkan rumah tempat aborsi dilakukan. Selain itu, SA berperan sebagai sopir yang mengantar menjemput pasien.

Selain itu, JW, IR, RM, dan AW yang merupakan pasien yang melakukan aborsi, serta MK, kekasih AW, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Respons Polisi Atas Dugaan Unsur Aborsi yang Dilakukan Anrez Adelio

Respons Polisi Atas Dugaan Unsur Aborsi yang Dilakukan Anrez Adelio

LIFESTYLE
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Wanita Muda di Bekasi Nekat Gugurkan Kandungan demi Bisa Kerja

Wanita Muda di Bekasi Nekat Gugurkan Kandungan demi Bisa Kerja

JAWA BARAT
Terungkap di Persidangan, Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali

Terungkap di Persidangan, Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali

LIFESTYLE
Polisi Bongkar Aborsi Ilegal, ASN Puskesmas dan Mahasiswi Dibekuk

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal, ASN Puskesmas dan Mahasiswi Dibekuk

SULAWESI SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon