Polda Metro Jaya: Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK
Kamis, 2 November 2023 | 17:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Tidak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, tidak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif saat dihubungi Kamis (2/11/2023).
Latif menyebut, jika diterapkan, maka bakal ada perubahan undang-undang. Dia menegaskan, saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah.
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," kata dia.
Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut, terdapat perincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




