ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Terindikasi Alami Gangguan Skizofrenia

Minggu, 10 Maret 2024 | 09:49 WIB
RS
BW
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: BW
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Seorang ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya AAS (6) di Bekasi, Jawa Barat, terindikasi mengalami gangguan skizofrenia.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, gangguan yang dialami tersangka telah diketahui oleh suaminya, MAS. Kondisi itu telah terjadi sejak dua bulan terkahir.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisasi, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," kata Firdaus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

Firdaus menjelaskan, sebelum kejadian tersangka dan kedua anaknya pergi ke Bandara Soekarno-Hatta. Di situ MAS kaget karena istrinya tidak mengabari sebelumnya jika ingin ke bandara.

"Pada saat itu langsung komunikasi antara suami kepada istrinya dan pada saat itu langsung difasilitasi oleh suaminya untuk diinapkan di Hotel Harris Kota Bekasi, saat itu juga dibantu oleh pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta untuk memanggil taksi untuk berangkat ke kota Bekasi," ungkap Firdaus.

"Nah setelah sampai di rumah si suami tetap langsung menghubungi tetapi tidak bisa. Sudah tidak ada komunikasi tadi sampai pukul 10.00 pagi hari kamisnya. Pukul 10.00 dihubungi baru diangkat, nah ditanya ke mana anak tersebut jadi dia berhalusinasi lagi dia mengatakan sudah pergi jauh," lanjutnya.

Korban tewas dengan luka tusuk dengan pisau dapur di bagian dada. Korban meninggal karena tersangka mengaku dapat bisikan gaib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ibu muda tersebut dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 338. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ibu di Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandung

Ibu di Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandung

JAWA BARAT
Kesal Suami Kecanduan Judol, Ibu Banting Bayinya hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judol, Ibu Banting Bayinya hingga Tewas

SUMATERA UTARA
Ibu Muda Bunuh Bayinya Gunakan Toples di Makassar Jadi Tersangka

Ibu Muda Bunuh Bayinya Gunakan Toples di Makassar Jadi Tersangka

SULAWESI SELATAN
Sadis! Bunuh Ibu dan Anak Kandung, Wanita di Cianjur Merasa Puas

Sadis! Bunuh Ibu dan Anak Kandung, Wanita di Cianjur Merasa Puas

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon