Mendag Wajibkan Rumah Potong Bersertifikat Halal, Penjual Ayam Akui Tak Tahu
Sabtu, 4 Mei 2024 | 16:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan kebijakan sertifikat halal bagi rumah potong, baik rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan nantinya semua ayam potong sudah harus bersertifikat halal. Dia memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024 untuk seluruh rumah potong menerapkan standar kebijakan tersebut.
"Semua ayam dan ayam potong sudah harus ada sertifikat halal. Oktober, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semua harus bersertifikasi halal," tegasnya dalam berkunjung ke RPH di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/5/2024).
Menurut Zulhas, kebijakan ini menyangkut keamanan makanan yang nantinya dikonsumsi masyarakat. Konsumen perlu mendapatkan daging yang sesuai dengan standar sertifikat halal, sehat, dan higienis.
Zulhas menganggap hal ini sebagai upaya meningkatkan hak-hak perlindungan konsumen. Cara memotong, kebersihan pemotongan, dan kesehatan hewan perlu diperhatikan untuk memenuhi standar yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya.
Sementara itu, Mariani, pedagang ayam potong yang sudah berjualan selama 13 tahun di sekitaran Pasar Pulogadung, Jakarta Timur mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Kalau itu saya tidak mengikuti sih, jadi kurang tahu," katanya saat ditemui Beritasatu.com, Sabtu (4/5/2024).
Dia mengatakan sistem pemotongan berjangka untuk menjaga kualitas ayam tetap segar. Jadi, ayam yang masih hidup tidak semuanya dipotong dalam waktu yang bersamaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




