Polsek Tebet Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Indekos
Rabu, 8 Mei 2024 | 12:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polsek Tebet menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 488,87 gram di Jalan Menteng Wadas, Setia Budi, Jakarta Selatan. Kasus ini dari adanya informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku berinisial K (50) di indekosnya.
Dari kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke kepolisian adanya aktivitas transaksi narkoba di indekos tersebut. Polisi mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Setelah itu polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di indekos tersangka. Polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 488,87 gram siap edar.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, mengatakan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. "Pelaku mengambil sendiri barang haram tersebut dari temannya yang mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram itu," ujar Murodih, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Murodih menyebut peran tersangka K alias Kebod hanya sebagai pengedar. Namun, dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut milik dari pelaku yang bernama Irfan Maulana, saat ini masih DPO selaku pemilik barang haram tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik bening besar berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 488,87 gram, 1 unit timbangan digital, 22 klip plastik besar, dan 3 unit telepon genggam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




