71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Modus Towing Terbongkar
Kamis, 26 Maret 2026 | 22:44 WIB
Serang, Beritasatu.com - Polda Banten mengungkap 2 kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Merak sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 71 kilogram sabu serta mengamankan sejumlah tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba antarpulau.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil peningkatan pengawasan selama arus mudik Idulfitri 2026, khususnya di jalur penyeberangan Sumatera-Jawa yang rawan peredaran narkotika. Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Dermaga Eksekutif. Petugas mengamankan 2 pejalan kaki yang kedapatan membawa sabu seberat 15,8 kilogram.
Kecurigaan muncul saat pelaku turun dari kapal di terminal eksekutif dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa menggunakan alat pemindai X-ray, ditemukan narkotika dalam koper yang mereka bawa. “Petugas yang curiga langsung mengamankan dan memeriksa koper. Setelah dipindai X-ray, ditemukan sabu dalam jumlah besar,” ujar Hengki.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan. Kasus kedua diungkap pada 18 Maret 2026 dini hari. Polisi menggagalkan penyelundupan 55,8 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam minibus dari Pulau Sumatera.
Pelaku menggunakan modus baru dengan memanfaatkan kendaraan towing atau derek. Mobil yang membawa sabu dibuat seolah-olah rusak untuk menghindari pemeriksaan ketat di pelabuhan. “Modus ini tergolong baru, kendaraan dibuat seolah rusak lalu diangkut towing agar lolos pemeriksaan,” jelas Hengki.
Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi di berbagai bagian, seperti bawah jok, panel pintu, hingga ruang mesin. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial BA dan MN yang berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta dengan uang muka Rp 12 juta.
Seluruh sabu ditemukan dalam kemasan menyerupai bungkus teh, yang disebut sebagai ciri khas jaringan narkoba internasional. Saat ini, Polda Banten masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu sejumlah tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang di wilayah Sumatera.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polda Banten telah mengungkap 35 kasus narkotika dengan 54 tersangka. Hal ini menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Banten masih tinggi, terutama di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi guna menekan peredaran narkotika, khususnya di pintu masuk utama antara Pulau Jawa dan Sumatera.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




