ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang

Senin, 13 Mei 2024 | 15:15 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH


FA (23), pelaku kasus pembunuhan pemilik warung Madura berisial AH (32) yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu 11 Mei 2024.
FA (23), pelaku kasus pembunuhan pemilik warung Madura berisial AH (32) yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu 11 Mei 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif kasus pembunuhan pemilik warung Madura berinisial AH (32) yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu (11/5/2024).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati," kata Titus saat dihubungi Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

Titus menjelaskan, FA (23) yang merupakan keponakan AH sakit hati lantaran kerap dimarahi saat menjaga toko Madura.

"Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa sudah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ungkapnya.

Puncak kemarahan FA terjadi pada Kamis (9/5/2024) lalu. Dia lantas merencanakan pembunuhan terhadap pamannya.

"(Dibunuh) pakai golok. Itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung Madura itu ada yang jualan kelapa," ungkapnya.

Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).

AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon