Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang
Senin, 13 Mei 2024 | 15:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif kasus pembunuhan pemilik warung Madura berinisial AH (32) yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu (11/5/2024).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati," kata Titus saat dihubungi Senin (13/5/2024).
Titus menjelaskan, FA (23) yang merupakan keponakan AH sakit hati lantaran kerap dimarahi saat menjaga toko Madura.
"Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa sudah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ungkapnya.
Puncak kemarahan FA terjadi pada Kamis (9/5/2024) lalu. Dia lantas merencanakan pembunuhan terhadap pamannya.
"(Dibunuh) pakai golok. Itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung Madura itu ada yang jualan kelapa," ungkapnya.
Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).
AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




