Anies Cabut Banding Putusan PTUN Soal Penanganan Banjir
Kamis, 10 Maret 2022 | 17:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir yang telah didaftarkan pada Selasa (8/3/2022).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3/2022) ini.
Baca Juga: Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding
Ia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




