2 Dosen Mengaku Diberhentikan Usai Laporkan Mahasiswa atas Dugaan Pemalsuan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, dua dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengaku telah diberhentikan oleh pihak kampus.
Kedua dosen itu sebelumnya melaporkan lima mahasiswa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan nilai dan tanda tangan yang bertujuan meluluskan mahasiswa di kampus tersebut. Laporan itu dibuat pada Desember 2021 dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Andreas Agus melaporkan STT Ekumene ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan tanda tangannya untuk dilekatkan pada dokumen kelulusan para mahasiswa. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1.195/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2022.
Namun, pada 28 Mei 2022, Yohanes dan Andreas mengaku menerima sebuah surat dari pihak kampus yang berisi pemberhentian mereka.
"Ini bentuk penzaliman dan menginjak-injak rasa keadilan. Ketika kami menyampaikan suara kebenaran dan coba meluruskan yang salah, malah kami diberhentikan," kata Yohanes dalam konferensi pers di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Dituduh Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Laporkan Balik Dosen ke Polda Metro
Kuasa hukum Yohanes Parapat, Vincent Suriadinata, mengatakan upaya kepolisian memeriksa saksi-saksi menemui hambatan. Berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), seorang saksi berinisial SE yang termasuk salah satu mahasiswa yang dilaporkan, tidak memenuhi panggilan penyidik. Mahasiswa itu beralasan sedang menjalani rawat jalan berdasarkan resume medis dari rumah sakit.
"Dari hasil penelusuran kami, ternyata SE tengah pergi ke Turki bersama orang tuanya," kata Vincent.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




