Ayah Brigadir J Memohon untuk Duduk Paling Depan Saat Sidang Vonis Sambo
Minggu, 12 Februari 2023 | 15:38 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) esok akan menggelar sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kedua orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yakni Samuel Hatubarat beserta istri Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang agenda vonis tersebut.
"Kita datang ke Jakarta untuk mengikuti persidangan putusan hari senin tanggal 13 untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Samuel Hatubarat setibanya di Terminal 1 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Minggu (12/2/2023).
Samuel mengaku sudah mempersiapkan mental dan tenaga untuk menerima apapun keputusan hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. "Pertama yang kita disiapkan mental kita, tenaga untuk menerima besok apa keputusan (hakim)," ucapnya.
Kendati demikian, Samuel berharap majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pada Putri Candrawathi hukuman maksimal karena dia ikut berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kita dari ayah dan ibu almarhum Yoshua, kalau kita ikuti selama ini persidangan fakta di persidangan, Ferdi Sambo aktor intelektual begitu juga Putri Candrawathi. Dari dialah penyulut permasalahan ini, makanya terpancing emosi Ferdy Sambo," tuturnya.
"Jadi dalam hal ini Jaksa penuntut umum sudah menuntut orang itu dengan pasal 340. Jadi kami memang berharap pasal 340 hukuman maksimal," sambungnya.
Samuel menyebut terdakwa Putri Candrawathi patas mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 8 tahun. Sebab, Putri Candrawathi sendiri adalah aktor kedua dan yang mengetahui sebenarnya di Magelang.
"Kita mempertimbangkan itu kan di persidangan yang kita saksikan di media sosial, dia itu kan berbelit belit yang lupa, yang sakit dan lainnya. Seharusnya kan dialah (Putri Candrawathi) yang tahu apa yang terjadi sebenarnya di Magelang," sebutnya.
Bahkan, kata Samuel, Putri Candrawathi sudah memfitnah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan dari mulai di Duren Tiga Jakarta Selatan, maupun di Magelang.
"Dia kan sudah memfitnah terus anak kita terus, mulai dari Duren Tiga itu pelecehan, sampai di Magelang itu bilangnya di perkosa, Visum nya mana? Sudah meninggal di fitnah lagi," jelasnya.
Dalam persidangan agenda vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada, Senin (13/2/2023). Samuel berharap mendapatkan tempat kursi duduk paling depan agar dapat mendengar dengan jelas vonis hakim. "Kita memohon untuk duduk di depan, agar bisa mendengarkan langsung hakim membacakan," harpanya.
"Apapun keputusan hakim nanti kita terima berlapang dada. Yang penting sekarang kita berdoa agar hakim diberikan Tuhan nikmat yang bijaksana untuk memberikan kepada kita keadilan yang seadil adilnya," imbuh Samuel Hatubarat.
Sementara ibunda alamrhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap hakim bisa menjatuhkan para terdakwa dalam kasus tersebut dengan seadil-adilnya. "Semoga hakim bisa memberikan keputusan bagi para terdakwa dengan seadil-adilnya pada persidangan besok," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




