Johnny Plate Jadi Menteri Pertama yang Dijerat Kejagung
Kamis, 18 Mei 2023 | 10:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo. Korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 8 triliun.
Johnny Plate merupakan menteri kelima pemerintahan Jokowi dan menteri ke-12 secara total yang tersandung kasus korupsi. Meski demikian, Johnny Plate menjadi menteri pertama yang dijerat Kejagung. Belasan menteri yang terjerat korupsi sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah menteri yang dijerat KPK atas kasus korupsi di antaranya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2002-2004, Rokhmin Dahuri; Menteri Kesehatan periode 1999-2004, Achmad Sujudi; dan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah. Kemudian, Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari; Menpora periode 2009-2012, Andi Mallarangeng; Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik; Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali.
Selain itu, terdapat nama Idrus Marham yang merupakan Menteri Sosial periode Januari 2018 hingga Oktober 2018; Imam Nahrawi, Menpora periode 2014-2019; Edhy Prabowo yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode Oktober 2019 hingga 25 November 2020; serta Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020.
Sebenarnya, kejaksaan pernah menjerat Dahlan Iskan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus gardu induk, pelepasan aset BUMN, dan kasus mobil listrik, Dahlan Iskan sudah tidak menjabat sebagai menteri. Selain itu, Dahlan Iskan divonis lepas melalui putusan MA dan praperadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




