ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Cecar Saksi soal Kejanggalan Aliran Dana Rp 1,5 M di Perusahaan Rafael Alun

Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:01 WIB
CS
FS
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: FFS
Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kejanggalan mengenai aliran dana Rp 1,5 miliar di PT Cubes Consulting yang merupakan perusahaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, jaksa sempat mencecar Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo, yang menjadi saksi dalam sidang Rafael Alun terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Gunadi mengonfirmasi Rafael Alun sebagai pemilik PT Cubes. Gunadi juga mengungkapkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael Alun dan adik Rafael Alun, yaitu Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, jaksa mencecar Gunadi soal dugaan aliran dana pinjaman yang janggal yang diberikan PT Cubes ke PT Statika Kensa Prima Citra.

Dikatakan jaksa, PT Cubes mengirimkan dana ke PT Statika dalam beberapa waktu. Padahal, aliran dana tersebut di luar operasional PT Cubes.

Lantas, jaksa pun menanyakan ke Gunadi atas izin siapa PT Cubes mengirimkan uang miliaran rupiah kepada PT Statika. Menjawab hal itu, Gunadi awalnya mengaku tidak tahu soal aliran dana tersebut.

"Ini tanggal 12 April 2010, ada pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima nilainya Rp 400 juta. Masih ingat?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Gunadi.

"Perintah siapa pengeluaran ini?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat," jawab Gunadi.

"Tetapi betul rekening ini?" tanya jaksa.

"Kalau itu rekening Cubes, betul pak," jawab jaksa.

"Siapa yang memerintahkan Anda untuk tanda tangan? Ada hubungannya enggak ini dengan operasional Cubes?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Gunadi.

"Terus siapa yang memerintahkan saudara? Kenapa dikeluarkan (dana pinjaman) kalau enggak ada (perintah)?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Gunadi.

Mendengar jawaban Gunadi yang tidak ingat mengenai perintah terkait aliran pinjaman itu, jaksa tampak heran. Menurut jaksa, Gunadi sebagai direktur PT Cubes seharusnya tahu atas perintah siapa pinjaman itu diberikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon