Masa Kerja Satgas BLBI Akan Diperpanjang Lagi
Jumat, 5 Juli 2024 | 14:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan masa kerja satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi. Langkah ini diperlukan agar satgas bisa menyelesaikan masalah-masalah terkait aset yang belum terselesaikan.
"Masih banyak aset yang harus kami selesaikan, dan untuk itu kami memerlukan perpanjangan masa kerja satgas ini agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait obligor atau debitur," kata Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024. Rancangan Peraturan Presiden terkait perpanjangan masa kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan.
"Saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujarnya.
Hadi menambahkan, Satgas BLBI juga diminta melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022 untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.
Hingga saat ini total aset yang berhasil disita Satgas BLBI telah mencapai Rp 38,2 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




