Kronologi 7 Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Ancam Paus Fransiskus via Medsos
Jumat, 6 September 2024 | 19:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang terkait kasus pengancaman terhadap Paus Fransiskus.
"Densus 88 Antiteror telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku," ucap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Aswin menjelaskan, ketujuh pelaku yang ditangkap, yakni HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta hingga Bangka Belitung.
"Melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta," ucapnya.
Menurut Aswin, para pelaku mengancam Paus Fransiskus melalui akun YouTube Komsos Konferensi Waligereja Indonesia.
"Ada juga narasi yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan melakukan serangan langsung pada saat adanya kegiatan, dan ada juga yang memberikan ancaman berupa akan membakar tempat saat kegiatan Paus berlangsung," bebernya.
Aswin melanjutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Nantinya, para pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
"Nanti saya kira penyidik akan mengembangkan ya. Pertama tentu dengan keterlibatan di densus di dalam penanganan yang pasti UU Terorisme yang akan kita terapkan. Saya kira nanti tim penyidik yang akan kembangan untuk pidana lainnya ya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




