Agung Sedayu Ungkap Asal-usul Punya SHM dan HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Agung Sedayu Group mengakui memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di kawasan Tangerang, Banten, yang mengundang perhatian publik.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengeklaim lokasi didirikan pagar laut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.
Kata Muannas, lantaran lokasi tersebut dahulunya daratan maka Agung Sedayu Group mengajukan SHM dan SHGB tersebut sejak 1982.
"SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah," ucap Muannas dalam keterangannya Kamis (23/1/2025).
Muannas pun meminta semua pihak untuk mencocokkan citra google earth yang telah mendapat SHGB dan SHM.
"Semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tetapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM," kata dia.
Muannas menekankan lokasi didirikan pagar laut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Menurutnya, SHGB dan SHM telah melalui prosedur hukum. "Bahwa SHGB yang ada di atas pagar laut itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya," kata Muannas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




