Panggil Hasto Kristiyanto Besok, KPK: Kami Tunggu Kehadiran Beliau
Rabu, 19 Februari 2025 | 21:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk hadir pada pemeriksaan Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan.
"Tentunya beliau akan hadir besok memenuhi panggilan KPK dan kami menunggu kehadiran beliau di sini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Tim hukum PDIP sebetulnya sempat meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah menempuh lagi upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya saja, Asep menekankan tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan tersebut rampung.
Oleh sebab itu, KPK berharap elite PDIP tersebut dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Hasto diyakini akan bersikap seperti warga negara yang baik dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik yang taat hukum," ujar Asep.
Sementara itu, Hasto disebut akan datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk agenda pemeriksaan Kamis (20/2/2025). Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.
"Besok datang," kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




