KPK Upayakan Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Kamis, 17 April 2025 | 06:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemenuhan dokumen tambahan yang diminta Pemerintah Singapura dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk melengkapi dokumen tersebut sebelum tenggat waktu pada 30 April 2025.
“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Meski demikian, KPK belum dapat memerinci secara detail bentuk afidavit yang diminta terkait ekstradisi Paulus Tannos. Namun, Tessa menegaskan dokumen tersebut berupa pernyataan tersumpah dari pihak Indonesia.
“Mereka meminta pernyataan tersumpah dari Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memperkuat posisi jaksa di Singapura agar dapat menindaklanjuti proses hukum yang berlaku di sana,” tambahnya.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan salah satu buronan dalam kasus besar dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen tambahan untuk mendukung proses ekstradisi Paulus Tannos. Dokumen itu ditangani oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), bekerja sama dengan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




