ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gegara Ini Polisi Bisa Sita Kendaraan Masyarakat

Senin, 3 November 2025 | 11:17 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Polisi membubarkan balap liar di kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 21 September 2025.
Polisi membubarkan balap liar di kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 21 September 2025. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, penyitaan kendaraan bermotor dalam operasi penanganan balap liar tidak dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut merupakan tindakan hukum paling akhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi atau melanggar spesifikasi teknis.

“Penyitaan hanya ditempuh bila semua upaya pencegahan tidak efektif dan kendaraan digunakan untuk kegiatan yang membahayakan keselamatan publik,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Agus menjelaskan, operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” digelar secara nasional untuk menertibkan praktik balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Ia menginstruksikan jajarannya di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan patroli di jam-jam rawan serta memperkuat kehadiran polisi lalu lintas di titik-titik rawan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

“Kehadiran polantas di jalan bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi mencegah munculnya niat pelanggaran dan menegaskan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.

Jika pencegahan belum berhasil, petugas diperintahkan membubarkan kegiatan balap liar secara aman dan melakukan pembinaan sosial, terutama terhadap remaja yang terlibat.

Agus juga menyoroti pentingnya transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Menurutnya, 95% pelanggaran kini ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sedangkan 5% sisanya masih dilakukan secara manual untuk pelanggaran yang memerlukan tindakan langsung seperti balap liar.

“Ukuran keberhasilan operasi bukan pada banyaknya tilang, tapi pada turunnya angka pelanggaran dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.

Ia menegaskan operasi penanganan balap liar harus dijalankan secara humanis, profesional, dan berintegritas tinggi. Petugas di lapangan diminta bertindak tegas tetapi tetap menghormati hak masyarakat.

“Polantas harus menjadi teladan disiplin dan profesionalitas. Setiap langkah mereka di jalan mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan,” tutup Agus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Siapkan Skenario Pengaturan Arus Balik Lebaran 2026

Polri Siapkan Skenario Pengaturan Arus Balik Lebaran 2026

NASIONAL
Pengamanan Arus Balik Libur Nataru Diperpanjang

Pengamanan Arus Balik Libur Nataru Diperpanjang

NASIONAL
Korlantas Polri Tak Segan Tindak Tegas Anggota Salah Gunakan Wewenang

Korlantas Polri Tak Segan Tindak Tegas Anggota Salah Gunakan Wewenang

NASIONAL
Polri Luncurkan Strategi Nasional Kurangi Kecelakaan Jalan

Polri Luncurkan Strategi Nasional Kurangi Kecelakaan Jalan

NASIONAL
Strategi Jasa Raharja Lawan Pelanggaran Kendaraan Barang

Strategi Jasa Raharja Lawan Pelanggaran Kendaraan Barang

EKONOMI
Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon