ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bupati Kena OTT, KPK Tegaskan Integritas Pemkab Cilacap Perlu Dibenahi

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:23 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potret survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono ditangkap terkait dugaan pemerasan.

"Dalam rapat koordinasi pada Januari 2025 lalu, KPK memotret sejumlah area yang perlu mendapatkan perhatian serius di Pemkab Cilacap. Beberapa diantaranya perihal pengelolaan aset daerah, penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, serta peningkatan transparansi dalam proses PBJ atau pengadaan barang dan jasa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3/2026).

Budi mengungkapkan hasil SPI dalam 3 tahun terakhir menunjukkan integritas Pemkab Cilacap masih berada pada kategori waspada.

ADVERTISEMENT

"Pada 2024, nilai integritas tercatat 77,58 poin dengan sorotan pada sektor PBJ yang berada di angka 69,71 serta pengelolaan sumber daya manusia sebesar 70,43. Bahkan, tren skor SPI Pemkab Cilacap semakin merosot dengan catatan 75,53 poin pada 2023 dan 74,31 poin pada 2025," tutur Budi.

Penilaian MCSP Pemkab Cilacap mencatat hasil relatif baik, meski mengalami tren penurunan. Skor sempat mencapai 94,55 pada 2024 dan 90,23 pada 2023, namun turun menjadi 85,1 pada 2025.

"Pada beberapa sektor, seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ), masih terdapat indikator yang perlu diperkuat. Seperti misalnya, progres sasaran pelaksanaan PBJ yang mencatatkan skor 60 serta pengendalian PBJ strategis pada 2024 yang berada di angka 56," tandas dia.

Kasus yang menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga terkait pemerasan dengan target setoran hingga Rp 750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepentingan pribadi.

KPK menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas, terutama pada level pimpinan daerah.

"Terlebih, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebelumnya telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Cilacap terkait tata kelola pemerintahan daerah dan upaya pencegahan korupsi," kata dia.

Peristiwa di Cilacap juga menambah daftar penindakan KPK di Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Maret 2026. Tiga kepala daerah telah ditangkap, yakni Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

"Hal ini menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi kerentanan serius meskipun berbagai upaya perbaikan tata kelola terus dilakukan. Terlebih jika ditelisik lebih dalam, rerata capaian SPI Provinsi Jawa Tengah 2025 tercatat sebesar 75,38, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 79,47," beber dia.

Pada komponen penilaian ahli, skor tercatat 67,85 atau masuk kategori rentan. Pada 2024, dimensi pengadaan barang dan jasa juga berada pada level 66,3 yang masuk zona merah.

Nilai MCSP Provinsi Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir masih fluktuatif meski berada dalam kategori hijau. Skor rata-rata tercatat 90,69 pada 2023, meningkat menjadi 94,78 pada 2024, lalu turun menjadi 88,91 pada 2025.

"KPK menegaskan bahwa kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa komitmen tersebut, berbagai instrumen pencegahan yang telah dibangun tidak akan efektif," ujar dia.

"KPK mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik permintaan setoran dalam bentuk apapun, akan ditindak tegas, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun integritas aparatur," pungkas Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Marak OTT Kepala Daerah, Ini Faktor Pemicu Banyak Pejabat Korupsi

Marak OTT Kepala Daerah, Ini Faktor Pemicu Banyak Pejabat Korupsi

NASIONAL
KPK: 23 OPD Cilacap Setor Uang kepada Bupati Syamsul Auliya

KPK: 23 OPD Cilacap Setor Uang kepada Bupati Syamsul Auliya

NASIONAL
Bupati Cilacap Kumpulkan Rp 515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Kumpulkan Rp 515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: Perang Iran hingga OTT Bupati Cilacap

Isu Politik-Hukum Sepekan: Perang Iran hingga OTT Bupati Cilacap

NASIONAL
OTT Cilacap, KPK Selidiki Penerima Dana THR Forkompida

OTT Cilacap, KPK Selidiki Penerima Dana THR Forkompida

NASIONAL
Momen Bupati Cilacap Tertunduk Lesu Digiring ke Mobil Tahanan KPK

Momen Bupati Cilacap Tertunduk Lesu Digiring ke Mobil Tahanan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon