ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berompi Oranye dan Tangan Diborgol, Gus Alex Ditahan KPK

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol seusai menjalani pemeriksaan.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol seusai menjalani pemeriksaan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). Eks staf khusus menteri agama era Yaqut Cholil Qoumas itu tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol seusai menjalani pemeriksaan.

Penahanan dilakukan setelah Gus Alex diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik, mulai pukul 08.25 WIB hingga pukul 14.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait perkara tersebut kepada penyidik KPK maupun tim kuasa hukumnya.

Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Gus Alex memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji.

Pada 2023, ia diduga memerintahkan Rizky Fisa Abadi untuk menerbitkan kebijakan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus. Kebijakan ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui jalur khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pungutan biaya percepatan hingga US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per orang. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama. 

Selain itu, pada 2024 Gus Alex juga diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan. Ia disebut menginisiasi skema pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya didominasi kuota reguler.

Dalam proses tersebut, Gus Alex juga diduga mengarahkan pengumpulan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah dari asosiasi dan PIHK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gus Alex disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Yaqut dalam mengatur diskresi pembagian kuota haji dan pengumpulan dana percepatan. Meski demikian, Gus Alex menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK dan berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Periksa Yaqut Hari Ini dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK Periksa Yaqut Hari Ini dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon