ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

"Waktu akta disahkan, data-datanya tidak lengkap"

Kamis, 8 Juli 2010 | 08:10 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Pexels)

Wawancara wartawan beritasatu.com Rizky Amelia dengan Denny Kailimang, pengacara pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI.

Ada iklan di media cetak dari pihak Harry Tanoesoedibjo, membeberkan kronologi berpindahnya saham dari Siti Hardiyanti ke mereka. Apa tanggapan anda?
Fakta (yang dibeberkan) memang benar Mbak Tutut menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS), menandatangani investment agreement.
 
Dalam kesepakatan itu dikatakan, pihak PT Berkah Karya Bersama atau Harry Tanoe harus menyelesaikan masalah keuangan yang dialami TPI. Kalau dia sudah membereskannya, baru Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham.
 
Jadi itulah mengapa mereka kami kasih surat kuasa untuk mengurus masalah keuangan itu.

Lalu apa yang salah dengan pelaksanaan pengalihan saham oleh PT Berkah Karya Bersama?
Perjanjian yang disebutkan di sini, Akta Nomor 16, kemudian menjadi turunan dari akta-akta berikutnya sampai saham itu dipindahkan ke PT Media Nusantara Citra (MNC). Akta dibuat oleh notaris Bambang Wiweko, 18 Maret  2005, yang dibuat hanya dalam waktu lima menit. 

Tapi bukankah Mbak Tutut sudah mengakui secara tertulis bahwa dia telah menyerahkan 75 persen sahamnya ke PT Berkah?
Nah ini yang disebutkan di sini. Dalam aktanya itu menyetujui penyelesaian transaksi . Waktu itu yang menghadap ke notarisnya Tuan Nyoman Suwisma, direktur utamanya.
Menurut keterangan, dia bertindak  berdasarkan keputusan rapat TPI yang dibuat 18 Maret 2005. Di akta itu disetujui bahwa penyelesaian transaksi Mbak Tutut  dengan PT Berkah Karya Bersama akan dilaksanakan dengan mengikuti tujuan atau rencana dari investment agreement.
 
Apakah sekarang  tujuan dari investment agreement sudah selesai semua oleh PT Berkah Karya Bersama? Belum selesai. Nah ini pengalihannya dibuat sepihak.
 
Jadi belum semua utang TPI diselesaikan?
Di dalam akta itu ditulis,  penyetorannya akan dilakukan dengan mengkonversi tagihan PT Berkah Karya Bersama. Jadi dianggap TPI punya utang ke PT Berkah Karya Bersama, karena PT Berkah Karya Bersama sudah menyelesaikan utang TPI dari orang lain.
 
Tidak bisa utang itu langsung dikonversikan menjadi saham. Itu harus melalui prosedur menurut ketentuan undang-undang perseroan terbatas.
 
Jadi misalkan utang itu Rp150 miliar, maka PT Berkah Karya Bersama langsung mengambil saham Mbak Tutut dan teman-teman senilai 150 miliar juga. Tidak bisa begitu.
 
Itu kan urusan untuk restrukturisasi. Ya sudah diselesaikan, bikin laporannya, diserahkan ke Mbak Tutut. PT Berkah Karya Bersama nggak pernah bikin laporan, dan mengajak Mbak Tutut, ayo melakukan penyerahan saham.
 
Jadi keputusan itu diambil secara sepihak oleh PT Berkah?
Sepihak, tanpa setoran, tanpa jual beli. Masak dibayar dengan mengkonversi dengan saham Mbak Tutut. Utang PT dan pemegang saham berbeda.
 
Ada tujuh orang pemegang saham, ada banyak PT di situ. Nah Mbak Tutut mewakili PT-PT itu. Artinya ada enam orang lagi yang ikut memilikinya.
 
Jadi masalahnya, bagaimana cara mengalihkan saham itu secara hukum, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Itulah yang diteliti oleh tim penelitian dan kajian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan UU harus jelas bukti utangnya mana, setorannya apa. Nah itu yang dikatakan ada cacat hukum, baik formil dan materil. 

Kata pengumuman di media massa surat pembatalan itu sifatnya administratif?
Sekarang begini, pengesahaan perubahan akta perseroaan menurut UU Perseroan dan PT harus mendapat pengesahan dari Menteri. Waktu itu hal ini tidak diteliliti dengan benar.
 
Kenapa? Karena dia penguasa dan pengelola sistem administrasi badan hukum(Sisminbakum). Nah jadi dia dengan enak memblokir.
 
Ketika pada  tanggal 17 Maret kami memasukkan hasil RUPS ke Sisminbakum lewat internet, sistem menolak, hang. Ketika tanggal 18 Maret dia memasukkan laporan, bisa masuk, setelah itu ditutup lagi. Di lock datanya kan ada.
 
Yang ditemukan tim Peneliti Kementerian Hukum apa?
Waktu akta disahkan, data-datanya tidak lengkap. Yaitu bagaimana cara pengalihannya, jual belinya, setorannya. Menteri harus periksa itu. Dirjen AHU harus periksa itu.
Mengapa tidak diperiksa? Karena dia yang memegang sistem itu, diloloskanlah. Menteri tinggal tanda tangan saja.
 
Setelah surat keputusan 8 Juni 2010 yang membatalkan pengesahan Maret 2005?
Setelah surat itu keluar, semua akta yang dibuat itu tidak sah. Gugur. Karena akarnya sudah tidak benar. Karena landasan hukumnya sudah dicabut oleh hukum. 
Dijual pun tidak bisa itu karena landasan hukum semua akta itu sudah dicabut oleh menteri.
 
Tapi direksi dan komisaris pihak Mbak Tutut  tidak bisa ambil alih TPI ...
Seharusnya mereka sudah dikirimi surat. Direksi lama berdasarkan akta 16, harus memberikan laporan serah terima ke direksi Mbak Tutut. Ada tenggat waktu untuk serah terima,  jika melewati batas waktu itu kami akan menuntut.

Surat itu sudah dikirim, surat permintaan serah terima?
Hari Senin depan, sepengetahuan saya.

Tenggang waktu serah terima?
Tenggat satu minggu.

Kalau tak dilaksanakan?
Tentu Mbak Tutut akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Dirut TPI pihak Ha
rry Tanoe seorang jenderal purnawirawan. Di pihak Mbak tutut?
Ada juga, di jajaran komisaris, Pak Syamsir Siregar.

Wah, ini seperti jenderal lawan jenderal?
Ya, apa, ya. Ya, mungkin-mungkin saja demikian


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon