ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM: Mahkamah Internasional Tidak Gantikan Peradilan Nasional

Senin, 25 Januari 2021 | 21:50 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, tidak menggantikan peran peradilan nasional.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (25/1/2021), menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai badan komplementer untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Dengan begitu, Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," ujar Damanik.

Statuta Roma menjelaskan kondisi unable atau "dianggap tidak mampu" adalah saat terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian, yang berakibat tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum tidak dapat dihadirkan.

ADVERTISEMENT

Sementara unwilling atau kondisi "tidak bersungguh-sungguh" adalah saat negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

Untuk itu, suatu kasus pelanggaran HAM berat harus diproses pengadilan nasional terlebih dahulu karena Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman jika sistem peradilan nasional lumpuh atau tidak dapat dipercaya sama sekali.

Selanjutnya, Statuta Roma menyebut Mahkamah Internasional hanya untuk kasus-kasus kejahatan paling serius. Dalam hak asasi manusia, kejahatan paling serius adalah kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Damanik.

Adapun Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kematian anggota Front Pembela Islam kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

NASIONAL
Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

NASIONAL
Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Sudah 2 Kali Panggil Panglima TNI

Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Sudah 2 Kali Panggil Panglima TNI

NASIONAL
Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Berisiko Tak Transparan

Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Berisiko Tak Transparan

NASIONAL
Komnas HAM Sebut Oknum Bais Terlibat Penyerangan Andrie Yunus

Komnas HAM Sebut Oknum Bais Terlibat Penyerangan Andrie Yunus

NASIONAL
Komnas HAM: UU PPRT Tonggak Keadilan Pekerja Rumah Tangga

Komnas HAM: UU PPRT Tonggak Keadilan Pekerja Rumah Tangga

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon