ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM: UU PPRT Tonggak Keadilan Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 | 11:07 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah. (Antara/Komnas HAM)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah krusial dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan HAM, serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hadirnya regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional sekaligus memenuhi standar instrumen HAM, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan memadai.

“UU PPRT menjadi tonggak penting dalam pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM, sekaligus mendorong keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan pembahasan undang-undang ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa kepastian. Padahal, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dan sebagian besar merupakan perempuan.

Data Komnas HAM mencatat, sepanjang 2024 terdapat setidaknya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Kasus yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, serta praktik kerja paksa yang mengarah pada perbudakan modern.

Selain itu, hasil kajian Komnas HAM pada 2022 menunjukkan pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak, sehingga risiko pelanggaran HAM terus berulang.

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan, seperti pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, hak atas upah layak, serta perlindungan dari kekerasan. Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum 18 tahun untuk mencegah pekerja anak.

Baca Juga: Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan 

Selain itu, aturan tersebut mengatur kejelasan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai regulasi ini penting untuk mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus meminimalkan praktik diskriminasi di sektor domestik.

“Dengan adanya UU PPRT, diharapkan hubungan kerja dapat berjalan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” kata Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan perlunya implementasi yang efektif melalui penguatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta sinergi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

JAKARTA
Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon