Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan
Rabu, 22 April 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Momen pengesahan berlangsung penuh antusiasme. Balkon ruang rapat paripurna dipenuhi komunitas PRT yang menyambut dengan tepuk tangan saat keputusan diambil.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota dewan, disertai sorak bahagia para PRT yang hadir.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut mengapresiasi suasana tersebut. Ia bahkan menyapa komunitas PRT yang hadir sebagai "fraksi balkon" yang merayakan pengesahan ini.
Undang-undang ini dibangun di atas sejumlah asas utama, yaitu kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi dalam memastikan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berjalan secara adil dan manusiawi.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas definisi PRT. Tidak semua individu yang membantu pekerjaan rumah tangga otomatis dikategorikan sebagai PRT. Mereka yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam cakupan undang-undang ini.
Mekanisme Perekrutan PRT
RUU PPRT mengatur bahwa proses perekrutan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak ketiga.
Untuk perekrutan tidak langsung, dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang dapat beroperasi secara luring maupun daring. P3RT wajib berbentuk badan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sisi lain, aturan ini juga menegaskan larangan bagi P3RT untuk melakukan praktik yang merugikan pekerja, termasuk memotong upah atau membebankan biaya tertentu.
Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur
Salah satu bagian paling penting dalam RUU PPRT adalah pengaturan hak-hak pekerja. Dalam Pasal 15, disebutkan secara rinci berbagai hak yang harus dipenuhi.
"(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
e. mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja".
Ketentuan ini menegaskan bahwa PRT tidak hanya dipandang sebagai pekerja informal, tetapi memiliki hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
RUU PPRT secara tegas memasukkan jaminan sosial sebagai hak utama. PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pekerja juga berhak atas tunjangan hari raya, waktu istirahat, hingga cuti yang disepakati dalam perjanjian kerja. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan standar perlindungan kesejahteraan bagi PRT.
Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Calon PRT juga mendapatkan perhatian melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi. Program ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PRT, sehingga kualitas layanan yang diberikan semakin baik sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja domestik.
Larangan bagi Perusahaan Penempatan (P3RT)
Dalam Pasal 28, diatur sejumlah larangan tegas bagi P3RT untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.
"(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian".
Jika melanggar, P3RT akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi konflik antara PRT dan pemberi kerja, RUU PPRT mengatur mekanisme penyelesaian secara bertahap.
"Pasal 31 ayat (2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak".
Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui mediasi.
"Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara pemberi kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara pemberi kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima".
Pendekatan ini menekankan penyelesaian secara damai dan cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Ketentuan Khusus dan Masa Transisi
Undang-undang ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja yang telah bekerja sebelum aturan berlaku. Individu yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah tetap diakui sebagai PRT dalam kondisi tersebut.
Selain itu, pemerintah diwajibkan menetapkan peraturan pelaksanaan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku, guna memastikan implementasi berjalan efektif.
Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaannya, RT/RW juga dilibatkan untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang menandai langkah besar dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga memperkuat sistem perekrutan, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian konflik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




