RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP
Rabu, 22 April 2026 | 01:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” kata Dasco seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa (21/4/2026).
Selain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, DPR juga berencana mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT yang akan dimasukkan dalam aturan turunan tersebut. “Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR mengungkapkan terdapat 12 poin penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satu poin utama adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, calon PRT juga berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan tenaga kerja.
RUU ini juga mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan, termasuk peraturan pemerintah, harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang PPRT resmi berlaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak dan kesejahteraan mereka di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




