ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP

Rabu, 22 April 2026 | 01:00 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menyatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menyatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. (Setjen DPR)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” kata Dasco seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa (21/4/2026).

Selain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, DPR juga berencana mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT yang akan dimasukkan dalam aturan turunan tersebut. “Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR mengungkapkan terdapat 12 poin penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satu poin utama adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, calon PRT juga berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan tenaga kerja.

RUU ini juga mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan, termasuk peraturan pemerintah, harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang PPRT resmi berlaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak dan kesejahteraan mereka di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

NASIONAL
Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

NASIONAL
Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

NASIONAL
RUU PPRT Akan Disahkan, Ini 12 Poin Pentingnya

RUU PPRT Akan Disahkan, Ini 12 Poin Pentingnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon