Spekulasi Sakit Ustaz Maaher Marak, Polri: Ada Pidananya
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri meminta publik tidak berspekulasi terkait sakit yang merenggut nyawa Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal dunia di Rutan Bareskrim, Senin (8/2/21). Polri mengingatkan terdapat ancaman pidana bagi yang menyebarkan berita bohong soal kematian Maaher.
Termasuk isu yang meyebutkan jika sakit itu sebab penyiksaan dan penelantaran oleh polisi selama Maaher berada di tahanan. Sejauh ini polisi memang hanya mendeskripsikan sakit Maaher, sensitif dan khawatir mencoreng nama keluarga.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolsian bahwa meninggal karena sakit," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021).
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab dan tidak benar.
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten. Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tambah Rusdi.
Seperti diberitakan Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Namun sebelum tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher mengeluh sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




