ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tim Kajian Revisi UU ITE Ditenggat 3 Bulan

Senin, 22 Februari 2021 | 22:03 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemko Polhukam) telah membentuk tim mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim ini akan bekerja selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (22/2/2021).

"Tim perlu waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sambil menunggu kerja tim, Mahfud mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerima laporan kasus ITE. Alasannya, beberapa pasal di UU ITE dianggap menimbulkan ketidakadilan kepada masyarakat.

Saat ini, diakui Mahfud, masih ada perbedaan pandangan terkait revisi UU ITE di DPR. Beberapa fraksi menyatakan perlu untuk direvisi, dan ada beberapa lainnya menyatakan tidak perlu direvisi.

ADVERTISEMENT

"Ada yang bilang bahaya kalau enggak ada UU itu nanti semua orang saling jegal. Polisi enggak bisa bertindak dan lain sebagainya. Tapi ada juga yang bilang, ini untuk membuka pemerintahan yang menganut demokrasi," kata Mahfud.

Di dalam tim kajian RUU ITE, Menko Polhukam bersama dengan Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, hingga Kapolri sebagai pengarah.

Untuk tim pelaksana diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemko Polhukam, Sugeng Purnomo. Sedangkan Ketua Sub Tim I dipegang Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo dan Ketua Sub Tim II dipercayakan kepada Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Yan Fitri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menyebar Screenshot Chat Pribadi Bisa Dipenjara? Ini Aturannya

Menyebar Screenshot Chat Pribadi Bisa Dipenjara? Ini Aturannya

NASIONAL
Memotret Orang Diam-diam Lalu Posting? Ini Hukumnya

Memotret Orang Diam-diam Lalu Posting? Ini Hukumnya

NASIONAL
Ngaku Wartawan, Pria di Pekanbaru Diduga Peras Kalapas

Ngaku Wartawan, Pria di Pekanbaru Diduga Peras Kalapas

NUSANTARA
Kapan Hukuman Mati Bisa Jadi Seumur Hidup dalam UU Penyesuaian Pidana?

Kapan Hukuman Mati Bisa Jadi Seumur Hidup dalam UU Penyesuaian Pidana?

NASIONAL
Resmi Berlaku, UU Penyesuaian Pidana Atur Hukuman Mati hingga UU ITE

Resmi Berlaku, UU Penyesuaian Pidana Atur Hukuman Mati hingga UU ITE

NASIONAL
Asmara Kandas, Pria di Bekasi Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Asmara Kandas, Pria di Bekasi Sebar Video Asusila Mantan Pacar

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon