Kasus 6 Laskar FPI Tewas Dihentikan, 3 Polisi Jadi Terlapor
Kamis, 4 Maret 2021 | 14:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri memastikan kasus enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat akan dihentikan.
Sehingga, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum. Berkas mereka juga tidak dilimpahkan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, masih kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum dalam kasus tersebut.
Instruksi
Saat ini, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu selaras dengan instruksi kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tambah Argo.
Seperti diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) malam, mengatakan enam pengawal Rizieq Syihab dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




