ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Dijerat UU Darurat

Sabtu, 3 April 2021 | 15:48 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner bernama Muhammad Farid Andika alias MFA, yang mengacungkan pistol seusai menabrak pengendara sepeda motor, di Duren Sawit, sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu (3/4/2021).

Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun."

Yusri menyampaikan, penyidik telah menetapkan MFA sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara, pagi tadi. "Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kronologi kejadian bermula ketika MFA yang mengemudikan mobil Fortuner B 1673 SJV melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (2/4/2021) dini hari. Kemudian, mobil itu menyenggol sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan.

Bukannya menolong korban, MFA justru marah-marah sambil mengacungkan senjata airsoft gun. Kemudian, dia melarikan diri.

Korban akhirnya ditolong sejumlah pengemudi ojek online. Peristiwa itu sempat direkam, kemudian beredar dan viral di dunia maya.

Polisi kemudian, melakukan penyelidikan dan melacak nomor polisi mobil Fortuner warna hitam B 1673 SVJ. Tim penyidik dari Jatanras dan Ditlantas Polda Metro Jaya selanjutnya mengetahui kendaraan itu beralamat di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya. Kita amankan di salah satu parkiran mal," kata Yusri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon