ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Modus Kecurangan PPDB Online, Pemalsuan KK Sampai Oknum Janjikan Jalan Pintas

Senin, 24 Mei 2021 | 22:26 WIB
NW
JS
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: JAS
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, dalam bincang pendidikan, Senin, 24 Mei 2021.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, dalam bincang pendidikan, Senin, 24 Mei 2021. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyatakan pihaknya akan melakukan audit forensik untuk mengantisipasi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun 2021. Chatarina mencontohkan sejumlah modus kecurangan dalam PPDB 2020 yaitu pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan oknum yang menjanjikan jalan pintas.

"Kami akan melakukan audit forensik sistem PPDB online," kata Chatarina dalam acara bincang pendidikan secara virtual tentang tema PPDB 2021, Senin (24/5/2021).

Chatarina mengatakan Inspektorat Jenderal akan berfokus mengawasi sistem PPDB online agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

"Kami fokus sistem online karena masih berpotensi KKN (kolusi, korupsi, nepotisme)," ujar Chatarina.

ADVERTISEMENT

Chatarina menjelaskan audit forensik adalah menemukan dan mendeteksi kelemahan-kelemahan dalam sistem PPDB online. Misalnya, contoh kasus di Bekasi, Jawa Barat, bahwa ada oknum yang merekayasa kartu keluarga (KK) dari calon peserta didik.

"KK minimal 1 tahun diterbitkan sejak tanggal PPDB, tetapi banyak diinput seolah lebih dari 1 tahun padahal baru diterbitkan 6 bulan. Ini yang tahu hanya orang yang melakukan input data saja," katanya.

Chatarina juga menyebut adanya oknum yang menawarkan jalan pintas dengan harga tertentu agar calon peserta didik bisa diterima di sekolah negeri. "Di Bekasi, kami baca dari laporan media ada oknum satpam, guru, yang menawarkan sesuatu, jalan pintas dengan harga tertentu supaya anak diterima, padahal di sisi aturan, anaknya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan memastikan agar jangan sampai terjadi celah-celah dari sistem online yang bisa dimanfaatkan sebagai modus kecurangan oleh oknum tertentu. Pemerintah daerah juga diminta memproses PPDB secara transparan sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan terbaik untuk mendapatkan hak pendidikan terbaik.

"Kami minta dinas benar-benar memantau PPDB di daerahnya untuk mengantisipasi kegaduhan karena masih di masa pandemi. Tujuannya agar PPDB bisa terlaksana baik memenuhi hak dasar anak kita," kata Chatarina.

Kemdikbudristek menyatakan PPDB tahun 2021 dimulai Juni-Juli mendatang lewat 4 jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Aturan PPDB 2021 telah dikeluarkan pada 7 Januari lalu lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pungli PPDB 2025 Marak di Bandung, Farhan Minta Semua Pelaku Ditangkap

Pungli PPDB 2025 Marak di Bandung, Farhan Minta Semua Pelaku Ditangkap

LIFESTYLE
Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon